Search Suggest

Kami adalah

Asisten Hukum untuk Perizinan. Bisnis. Pajak. Marketing. Konsultasi.

Kami membantu dengan efektif dan berpengalaman serta memiliki pengetahuan tentang prosedur pengurusan izin usaha dan membantu secara efektif dalam lingkungan perusahaan dibidang hukum. Pengetahuan dan pengalaman tentang peraturan pemerintah, menyusun dokumen perizinan, dan menangani masalah hukum.

Layanan Kami
Slider Image

Keunggulan Portal Legalitas

Informasi yang Akurat dan Terupdate

Portal legalitas menyediakan informasi yang akurat dan terupdate tentang prosedur dan persyaratan pengurusan izin usaha, sehingga pengguna dapat memahami prosesnya dengan jelas.

Kemudahan Akses

Portal legalitas menyediakan akses mudah dan cepat untuk pengurusan izin usaha, sehingga pengguna dapat menghemat waktu dan tenaga.

Dukungan Tim Ahli

Portal legalitas biasanya memiliki tim ahli yang siap membantu pengguna dalam pengurusan izin usaha, sehingga pengguna dapat memperoleh bantuan yang profesional.

Pengurusan Izin Usaha yang Efisien

Portal legalitas menyediakan layanan pengurusan izin usaha yang efisien, sehingga pengguna dapat menghemat waktu dan biaya.

Biaya yang Kompetitif

Portal legalitas biasanya menawarkan biaya yang kompetitif untuk pengurusan izin usaha, sehingga pengguna dapat menghemat biaya.

Keamanan dan Privasi yang Terjamin

Portal legalitas biasanya memiliki sistem keamanan dan privasi yang terjamin, sehingga pengguna dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakannya.

Blog Kami

Jasa pengurusan PT Perorangan

Dokumen Persyaratan: Untuk Pendiri Badan Usaha Fotocopy Akta Perusahaan Fotocopy SK Pendirian Fotocopy KTP para Pendiri Fotocopy NPWP par…

Jasa pengurusan NPWP

Persyaratan NPWP: KTP Email dan nomor HP Dokumen yang diurus: NPWP Lama Proses : 1 hari kerja Biaya jasa      : Rp. 500.000,-  menjadi Rp. 300.000…

Jasa pengurusan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi)

Persyaratan Dokumen: 1. Akta Pendirian s/d perubahan perusahaan dan SK Kemenkumham 2. Identitas Direksi 3. NPWP Perusahaan 4. Nomor Induk Berusaha …

Jasa pelaporan BO (Beneficial Owner)

Persyaratan BO: Akta dan SK Kemenkumham Identitas Direksi (KTP/ Paspor dan NPWP)  NPWP perusahaan NIB Dokumen Yang Diurus: Laporan BO (Beneficia l …

Jasa Pelaporan LKPM

Persyaratan LKPM: Akta dan SK Kemenkumham NPWP NIB Dokumen Yang Diurus Laporan LKPM Lama Proses :  1 Hari Kerja Biaya Jasa     :  Rp.  1.…

Jasa Pengurusan CV

Persyaratan CV: Data para komanditer (KTP/ paspor, NPWP, email, dan nomor HP), Surat sewa/ Bukti kepemilikan tempat usaha, email dan no…

Jasa Pengurusan PT (PMA)

Persyaratan PT (PMA): Data para pemegang saham dan direksi (KTP/ paspor, NPWP, email, dan nomor HP), Surat sewa/ Bukti kepemilikan temp…

Frequently Asked Quetions

Pelajari FAQ kami seputar pengurusan izin usaha untuk menunjang binis anda

Apa itu izin usaha dan mengapa saya memerlukannya?

Izin usaha adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memungkinkan Anda untuk menjalankan bisnis secara sah. Anda memerlukan izin usaha untuk memastikan bahwa bisnis Anda memenuhi semua persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku.

Apa yang terjadi jika saya tidak mengurus izin usaha?

Jika Anda tidak mengurus izin usaha, Anda dapat dikenakan sanksi, seperti denda atau bahkan penutupan bisnis. Selain itu, Anda juga dapat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pinjaman atau bantuan dari pemerintah.

Mengapa izin usaha penting untuk menjaga kepercayaan pelanggan?

Izin usaha menunjukkan bahwa bisnis Anda telah memenuhi semua persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga pelanggan dapat merasa aman dan percaya diri saat melakukan transaksi dengan Anda.

Apakah izin usaha dapat membantu saya dalam berbisnis?

Ya, izin usaha dapat membantu Anda dalam mengembangkan bisnis dengan memberikan Anda akses ke sumber daya, seperti pinjaman atau bantuan dari pemerintah. Selain itu, izin usaha juga dapat membantu Anda dalam membangun reputasi bisnis yang baik.

Bagaimana saya dapat mengurus izin usaha?

Anda dapat mengurus izin usaha dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah setempat atau melalui portal Legalitas agar tetap dapat mejalankan bisnis disaat kami mengurus peizinan usaha anda. Pastikan Anda untuk memenuhi semua persyaratan dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus izin usaha?

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus izin usaha dapat bervariasi tergantung pada jenis bisnis dan persyaratan yang diperlukan. Namun, biasanya proses pengurusan izin usaha dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.

Layanan Kami

Kami melayani jasa pengurusan dokumen seperti:

NIB

  • Nomor Induk Berusaha
  • Izin Usaha
  • Izin Lokasi
  • .
  • (Proses 1 hari kerja)
Rp. 750.000,-

PT (Perorangan)

  • SK Kementerian Hukum
  • Surat pernyataan pendirian
  • NPWP & SKT BADAN
  • NIB
  • (Proses 1 s/d 3 hari kerja)
Rp. 1.000.000,-

PT (PMDN)

  • Akta Pendirian
  • SK Kementerian Hukum
  • NPWP & SKT
  • NIB
  • (Proses 7 hari kerja)
Rp. 5.000.000,-

CV

  • Akta Pendirian
  • SKT Kementrian Hukum
  • NPWP & SKT
  • NIB
  • (Proses 7 hari kerja)
Rp. 3.000.000,-

PT (PMA)

  • Akta Pendirian
  • SK Kementrian Hukum
  • NPWP & SKT
  • NIB
  • (Proses 7 hari kerja)
Rp. 10.000.000,-

Pelaporan LKPM

  • LKPM
  • .
  • .
  • .
  • (Proses 1 hari kerja)
Rp.550.000,-

Pelaporan BO

  • Beneficial Owner
  • .
  • .
  • .
  • (Proses 1 hari kerja)
Rp.550.000,-

IUJK

  • Kartu Tanda Anggota
  • Sertifikat Keahlian
  • Sertifikat Badan Usaha
  • Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
  • (Proses 4 s/d 6 minggu)
Hubungi Kami

Ingin bisnis anda sah secara hukum? Ayo mulai urus legalitas sekarang!