Persyaratan PT (PMA):
- Data para pemegang saham dan direksi (KTP/ paspor, NPWP, email, dan nomor HP),
- Surat sewa/ Bukti kepemilikan tempat usaha,
- email dan nomor telepon perusahaan,
- Bidang usaha (sesuai KBLI 2020)
Dokumen yang diurus:
- Akta Pendirian Perusahaan
- SK Kemenkumam
- NPWP dan SKT
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
Lama Proses : 7 hari kerja (terhitung setelah tanda tangan akta minuta)
Biaya Jasa : Rp. 15.000.000,- menjadi Rp. 10.000.000,- (Hubungi Kami via WhatsApp)